TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mendekam di sel Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Senin (3/12/2012) malam, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan untuknya.
Pantauan Tribun, sejak masuk Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 18.35 WIB, baru dua orang yang mengaku sebagai kerabat, mendatangi Rutan Pomdam Jaya Guntur dengan membawa bantal guling, selimut, dan sejumlah pakaian pada pukul 21.50 WIB.
Kedua pria yang mengenakan kemeja, langsung melapor ke pos jaga II Pomdam Jaya, pintu akses menuju rutan. Kedua pria beserta barang bawaannya, akan kembali diperiksa petugas dari KPK yang berjaga di dekat rutan.
KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri senilai Rp 196,8 miliar, selama 20 hari ke depan, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK menahan Djoko, untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut. (*)