TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melacak dan membekukan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Yang bisa dikemukakan kami lakukan aset tracking (melacak harta). Ini sedang on going," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Bambang menerangkan, pelacakan aset itu dilakukan pihaknya, sebagai rangkaian dari penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Namun Bambang belum dapat memastikan apakah mantan Kakorlantas Polri itu juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Konstruksinya belum sejauh itu, kita belum rumuskan apakah akan disertakan TPPU. Tapi yang sudah dilakukan adalah aset tracing terhadap harta yang terindikasi hasil tindak pidana," kata Bambang.
Sejauh ini, KPK lanjut Bambang, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang perhatiannya pada kasus DS dan ikut mendorong cepat dalam menghitung kerugian negara," imbuhnya.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Simulator SIM Silakan Klik Disini