TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.
"Kalau penyidikan mengharuskan kami melakukan asset tracing akan kami lakukan dalam rangka melihat UU TPPU," ujar Wakil KPK Busyro Muqoddas di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang berlangsung sehari di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, hal tersebut terbuka lebar sejauh ada indikasi pengembangan penyidikan dari data yang diperoleh. Pertanyaannya, apakah harta kekayaan Djoko merupakan aliran dari pokok korupsinya dalam kasus simualtor SIM.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap bekas Gubernur Akpol, Semarang, Jawa Tengah ini pada Senin (3/12/2012) malam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, yang menjadi Rutan KPK Cabang Rutan Klas II Jakarta Timur.
baca juga: