News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Hakim Perintahkan Buka Rekening Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal, menyatakan bahwa pemblokiran sejumlah rekening pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya oleh KPK tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati.

Karena itu, berdasarkan putusan majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati untuk membuka pemblokiran rekeningnya.

"Dengan demikian, pemblokiran tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yang didakwakan karena bukan rekening yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Majelis dapat mengabulkan permohonan terdakwa dengan mencabut pemblokiran rekening," kata Gusrizal saat membacakan penetepan pengadilan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Hartati beralasan kalau sejumlah rekening yang diblokir Komisi Pemberantasan Korpsi itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepadanya.

Menurut Hartati, rekening itu berisi uang untuk kegiatan sosial, keuangan perusahaan, dan kepentingan pribadinya.

Pemblokiran rekening tersebut, menurutnya menghambat kegiatan sosial seperti pembangunan rumah sakit yang dananya disimpan dalam rekening-rekening atas nama Hartati.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah.

Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini