News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Anas Dukung Andi Mallarangeng Hadapi Proses Hukum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Andi Mallarangeng melambaikan tangan sebelum memulai konferensi pers yang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menpora, Jumat (7/12/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang.

Andi pun telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus sekretaris dewan pembina Partai Demokrat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Kendati demikian, Anas mendukung langkah Andi dalam menentukan sikapnya.

"Saya mengapresiasi dan mendukung langkah Pak Andi Mallarangeng untuk berkonsentrasi menghadapi proses hukum," kata Anas dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (7/12/2012).

Menurut Anas, Andi merupakan satu di antara kader terbaik dan kader kebanggaan Partai Demokrat. Terlebih selama ini, lanjut Anas, Andi menunjukkan dedikasi dan prestasi besar bagi kemajuan partai.

Pada kesempatan sama, Anas dan partainya tak akan melakukan apapun yang dapat mengganggu kelangsungan penyidikan. Ia justru mempercayakan kepada proses hukum yang berlaku.

"Kami percaya proses hukum yang jujur dan adil akan memberi kepastian hukum dan keadilan," kata Anas.

Seperti diketahui, Andi ditetapkan jadi tersangka oleh KPK lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran di Kemenpora, dalam proyek Hambalang.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, konstruksi sangkaan terhadap Andi sama seperti konstruksi hukum pada tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Hambalang, Deddy Kusdinar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini