News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Andi Mallarangeng Tersangka, Bukti KPK Tak Bisa Diintervensi

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Busyro Muqoddas (kiri) bersama mantan Panglima TNI, Endriartono Sutarto, saat jumpa pers terkait adanya upaya pelemahan terhadap KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, 2011 lalu.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Ketua Tim Analisis dan Advokasi KPK, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto, menegaskan, penetapan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka, bukti bahwa KPK tak diintervensi, bahkan oleh pihak Istana sekalipun.

“Saya memahami betul KPK itu tidak dapat diintervensi. Kasus Menpora ini menjadi bukti bahwa KPK tak bisa diintervensi oleh siapapun," ujar Endriartono, Sabtu (8/12/2012).

Dijelaskan, selama ini publik salah persepsi terkait kinerja KPK. UU KPK, jelas Endriartono, tidak memberikan hak dan kewenangan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Berbeda dengan kepolisian maupun kejaksaan.

“Kemudian dipersepsikan orang, bahwa jika KPK tidak segera menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah akibat dari adanya intervensi, terutama kalau terkait dengan kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan,” kata Endriartono.

Padahal, mantan Panglima TNI ini menegaskan, proses untuk dapat menyatakan seseorang sebagai tersangka, KPK harus menyertakan dua alat bukti yang berkekuatan hukum sebagai konsekuensi tidak dimilikinya hak untuk mengeluarkan keputusan penghentian perkara.

Dirinya tak memungkiri ada pihak-pihak yang tetap berupaya melakukan pelemahan KPK. Upaya ini dilakukan, utamanya oleh mereka-mereka yang takut terhadap ketegasan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Karena itu, tidaklah heran keluar wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK dengan mencabut beberapa kekuatan yang dimiliki KPK. Seperti hak penindakan dan hak penyadapan, termasuk dengan penarikan sejumlah penyidik yang berasal dari institusi lain," ungkap jenderal purnawirawan ini.

KPK memang tidak bisa berbuat apapun terkait hal itu. Akan tetapi untuk menghadapi upaya pelemahan, KPK harus menyerahkannya pada masyarakat untuk menilainya.

Selain itu, tambah Endriartono, KPK harus diberi hak untuk merekrut, mendidik, dan memiliki sendiri penyidiknya. “Sehingga tidak tergantung pada institusi lain dan juga untuk menghindari adanya konflik kepentingan," tegasnya.

Ia mengingatkan kembali, korupsi di negeri ini akan sulit diberantas bila hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor masih ringan.

“Korupsi sumber malapetaka rakyat. Rakyat makin terbelenggu dengan kemiskinan yang berujung pada meningkatnya konflik sosial di masyarakat. Karenanya, penjatuhan sanksi yang sangat berat harus diterapkan pada koruptor untuk memberikan efek jera bagi para calon koruptor. Karena dengan cara itu korupsi akan dapat diberantas,” tegasnya.

Untuk memberantas korupsi di negara ini, pemerintah harus berani bersikap tegas kepada para koruptor.

“Sanksi berat dengan pemiskinan terhadap koruptor, lalu berdayakan institusi hukum lainnya, sehingga kita tidak lagi hanya bergantung pada KPK,” tegas Endriartono lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini