News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Periksa Ketua KSO Hambalang Teuku Bagus

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait dugaan korupsi proyek Hambalang, Jawa Barat.

Ketua konsorsium proyek Hambalang, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, Teuku masih menjalani pemeriksaan intens penyidik.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/12/2012) siang.

Saat dikonfirmasi, pihak KPK membenarkan Teuku telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima Teuku. Temuan itu diduga terkait Hambalang.

Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp 300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku sebagai pejabat dari PT Adhi Karya, berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri, yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK yang didapat wartawan, Minggu (9/12/2012).

M Arif merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.

Dalam transaksi itu, M Arif membayarkan kredit senilai Rp 100 juta sebanyak tiga kali, dengan total nilai Rp 300 juta.

Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif, dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp 1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini