TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hari ini, Kamis (13/12/2012) dijadwalkan memeriksa Irjen Djoko Susilo.
Djoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM 2011, yang juga bekas anak buahnya di Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo.
Baru tim kuasa hukum Djoko yang sudah datang ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"(Djoko Susilo) datang. Iya, sebagai saksi," ujar Hotma Sitompul, anggota tim kuasa hukum Djoko, yang datang lebih dulu di Kantor KPK pada pukul 09.30 WIB.
Setelah KPK punya kewenangan penuh menyidik kasus simulator SIM, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo selaku kuasa pengguna anggaran, mantan Waka Korlantas Polri Brigjen Didik Poernomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT CMMA Budi Susanto selaku pemenang tender, dan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang selaku pihak subkontrak proyek.
Keempat tersangka dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, atau keuntungan pihak lain.
KPK sudah menahan Irjen Djoko Susilo di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 3 Desember 2012. (*)