News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Irjen Djoko Susilo: Saya Diperiksa KPK untuk Brigjen Didik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo menuntaskan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (13/12/2012), selama sekitar lima jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM 2011 sekaligus bekas anak buahnya di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

Sang jenderal polisi bintang dua itu memilih bungkam saat dicecar puluhan wartawan perihal pemeriksaannya saat meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.50 WIB.

"Saya selesai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terima kasih yah," ujar Djoko.

Dengan kawalan ketat lima petugas keamanan KPK, Djoko yang mengenakan baju tahanan berwarna putih langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa kembali ke tempatnya semula, Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri sekaligus kuasa pengguna anggaran adalah satu dari empat orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Poernomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT CMMA Budi Susanto selaku pemenang tender, dan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang selaku pihak subkontrak proyek.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain dalam proyek senilai  Rp 196,8 miliar tersebut.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini