TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo menuntaskan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (13/12/2012), selama sekitar lima jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM 2011 sekaligus bekas anak buahnya di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Sang jenderal polisi bintang dua itu memilih bungkam saat dicecar puluhan wartawan perihal pemeriksaannya saat meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.50 WIB.
"Saya selesai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terima kasih yah," ujar Djoko.
Dengan kawalan ketat lima petugas keamanan KPK, Djoko yang mengenakan baju tahanan berwarna putih langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa kembali ke tempatnya semula, Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri sekaligus kuasa pengguna anggaran adalah satu dari empat orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.
Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Poernomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT CMMA Budi Susanto selaku pemenang tender, dan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang selaku pihak subkontrak proyek.
Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Klik: