News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Deddy Kusdinar Tantang Bupati Bogor Buka-bukaan Soal Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar menantang Bupati Bogor Rachmad Yasin, untuk mengungkapkan siapa saja pihak yang mendesak dirinya untuk menandatangani site plan proyek Hambalang.

Yang ada, lanjut Deddy, pihak Bupati sangat menudukung langkah yang diambil Kemenpora.

"Tolong kepada Pak Bupati sebutkan saja siapa itu pejabat-pejabat yang menekan-menekan beliau," kata Deddy di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Pada pemeriksaannya hari ini, Deddy mengaku ditanya sekitar 20 pertanyaan penyidik, terkait tugas dan fungsinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.
 
Seperti diberitakan, Rachmat Yasin kemarin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang yakni Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng.  

Dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang, nama Rachmad diduga ikut terlibat. Sedikitnya ada 11 pon kesalahan Rachad berdasarkan temuan BPK.

Rachmad sebagai Kepala Daerah dimana tempat pembangunan proyek itu dilakukan diduga menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang.

Sehingga, dia diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Namun, sejauh ini, Rachmad masih berstatus saksi KPK, guna mendalami berkas dua orang tersangka yakni Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini