News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU: DKPP Bertindak di Luar Kewenangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampui kewenangannya.

Sesuai undang-undang, lanjut Sigit, DKPP hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik dan keputusannya adalah rehabilitasi nama baik, sanksi administrasi, pemberhentian tetap, dan pemberhentian tetap.

Namun dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi etik ke jajaran sekretariat jenderal (setjen) DKPU dan memerintahkan KPU agar memverifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya digugurkan KPU.

"Tidak ada bentuk sanksi lain sesuai diamanatkan UU. Tapi kemudian problematik bahwa putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Sigit dalam diskusi santai bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

"Ini jadi problematik ketika DKPP membuat putusan yang keluar dari main duty (tugas utama)," ujarnya.

Malangnya, lanjut Sigit, Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur pemegang otoritas berbuat di luar otoritasnya.

Sehingga  institusi yang kena putusan DKPP tidak bisa mengambil pilihanmengeksekusi putusan bisa atau tidak tidak.

"Kalau tidak dilaksanakan bagaimana selanjutnya kepastian hukumnya? Kalau diabaikan bisa menjadi-jadi," pungkasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini