News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

KPU Sindir Pengamat yang Baru Mengomentari Putusan DKPP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di luar wewenangnya bukan kali pertama diambil saat menganulir hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Saat perhelatan pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu, DKPP memerintahkan agar KPU DKI kembali memutakhirkan data pemilih tetap (DPT). Padahal saat itu adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU DKI Dahliah Umar.

"Ada semacam ambigu di dalam mengomentari fakta-fakta kepemiluan kita. Ada inkonsistensi pengamat mengomentari Pemilu," ujar Sigit Pamungkas, komisioner KPU, dalam diskusi bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Sigit pun menyayangkan sikap pengamat pemilu yang justru sekarang baru mempermasalhkan keputusan DKPP di luar wewenangnya.

Ketika kasus 18 parpol diperintahkan DKPP diverifikasi faktual KPU, lanjut Sigit, muncul reaksi pengamat bahwa putusan itu ngawur.

"Sehingga terkesan ada sesuatu antara Bawaslu, DKPP dan KPU," ujarnya.

"Kalau sebenarnya pengamat memiliki logika sejak awal, komentar itu sudah sebenarnya muncul sejak pilkada DKI," pungkasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini