News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

Penyidik Polri Maksimal Bekerja 10 Tahun di KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012, tentang Perubahan atas PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Menurut Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi, poin kesepakatan KPK terletak pada masa tugas penyidik, di mana penyidik dari Polri memiliki maksimal waktu bekerja selama 10 tahun di KPK.

"Selama masa itu, Polri tidak bisa menarik penyidiknya sewaktu-waktu," kata Didi, Minggu (16/12/2012).

Politisi Partai Demokrat menjelaskan, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain, sesuai isi PP.

Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, kata Didi, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian, jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi.

"Tapi, tentunya dengan koordinasi antara Polri dan KPK," terangnya.

Terpenting, lanjut Didi, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK.

"Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK," imbuhnya.

Didi mengungkapkan, seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas.

"Untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21," tuturnya.

Dengan keluarnya PP 103/2012, maka Polri, Kejaksaan, dan BPKP segera harus membantu KPK untuk menyiapkan penyidik-penyidik pengganti, agar kasus-kasus yang sedang ditangani tidak terganggu dan terabaikan.

"Penyidikan harus tuntas dan memberikan kepastian hukum dalam memerangi para koruptor," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini