News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Tegaskan Bukti Keterlibatan Andi Mallarangeng

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, berbicara kepada wartawan di kantor KPK Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2012). Johan memastikan pimpinan KPK dan Kapolri akan segera bertemu untuk menyelesaikan perseteruan KPK dan Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika penetapan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, dengan dua alat bukti yang cukup. Meski ada sejumlah pihak yang masih mempertanyakan dasar penetapan politisi Partai Demokrat tersebut.

"Kenapa kok si PA (Pengguna Anggaran) tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus Hambalang. Karena keduanya telah menyetujui anggaran proyek, padahal pengajuan anggaran dari Kemenpora hanya ditandatangani Sesmenpora Wafid Muharram, yang notabene hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut Johan, Andi selaku pengguna anggaran bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Deddy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pasal tersebut, KPK menduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terang Johan.

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini