News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Denny Sosialisasi Pindahkan Tahanan Koruptor ke LP Sukamiskin

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) pagi.

Dalam kunjungannya Denny kemudian mengungkap, seluruh tahanan koruptor yang di semua lembaga pemasyarakatan di Jakarta akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat secara berkala.

"Kenapa saya datang kesini. Karena publik harus memahami kebijakan soal Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 yang baru disahkan Presiden tanggal 12 November kemarin soal pengetatan hak-hak warga binaan lembaga pemasyarakatan," jelas Denny kepada wartawan didalam Lapas Cipinang.

Denny juga mengungkapkan, dirinya bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin akan memperketat pengawasan terhadap para koruptor dengan menyatukan mereka dalam satu tempat.

Menurut Denny pengawasan terhadap koruptor akan lebih mudah kalau penjahat yang memperkaya diri bukan dengan uang yang menjadi haknya itu disatukan dengan sejenisnya.

"Begitu banyak permasalahan yang terjadi ketika mereka disatukan dengan tahanan lain. Contoh aja mereka justru menjadikan tahanan lain yang bisa dibayar misalnya untuk jadi pembantu! Dia tinggal duduk enak, ini ngga boleh kalau di Sukamiskin mereka harus bertanggung jawab atas selnya sendiri," jelas Denny.

Lebih lanjut Denny dikatakan  dirinya akan meningkatkan pengawasan dan kemungkinan adanya penyelewengan pihaknya tak menutup kemungkinan.

Pemilihan Lapas Sukamiskin sebagai tempat khusus untuk tahanan korupsi ini, imbuhnya lagi, sudah melalui kajian. Setiap sel di lapas hanya cukup untuk satu orang. Hal ini, menurut Denny, akan mempermudah pengawasan setiap tahanan.

"Jadi, kalau disebut di sana jauh, di sana lebih longgar, justru kebalikannya," tegasnya.

Ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain.

Berdasarkan sejarah, LP Sukamiskin dibangun sejak zaman kolonial Belanda, sekitar 1817. Lapas tersebut pernah menampung Presiden Soekarno, kepala negara pertama. Sekitar Desember 1929, Soekarno ditangkap oleh Belanda dan dipenjara di Penjara Banceuy karena aktivitasnya di Partai Nasional Indonesia (PNI).

Pada tahun 1930, Soekarno dipindahkan ke penjara Sukamiskin. Dari dalam penjara inilah, Soekarno membuat pledoi yang fenomenal, Indonesia Menggugat. Di Lapas Sukamiskin, Soekarno menempati kamar tahanan nomor 233 Blok Timur Lantai 2. Sekarang, sel tersebut bernomor TA01 yang merupakan singkatan dari Timur Atas 01.

Pada 2010, LP Sukamiskin diresmikan sebagai bangunan cagar budaya dan aset bersejarah Kota Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini