TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mewah berjenis SUV BMW X5 bernomor polisi B 272 HR milik anak Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa ternyata belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya ramai diberitakan, mobil BMW tersebut dikemudikan oleh putra bungsu Hatta, M.Rasyid Amrullah Rajasa ketika terlibat kecelakaan di jalan tol Jagorawi.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan Hatta ke KPK. Mobil buatan Jerman itu belum tercantum dalam LHKPN Hatta per tanggal 23 November 2009.
Daftar kekayaan suami Oktiniwati Ulfa Dariah itu hanya mencantumkan dua kendaraan roda empat. Yakni mobil Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2001 senilai Rp700 juta dan mobil Audi keluaran 2004 senilai Rp378 juta. Total harta Hatta pada tahun 2009 senilai Rp14,8 miliar.
Kekayaan mantan Menteri Perhubungan itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp11,5 miliar, alat transportasi Rp1,078 miliar, dan harta bergerak lainnya sebanyak Rp1,1 miliar.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU 30/2002 tentang KPK, dan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan ketentuan, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
*Berita Lengkap Mengenai Kecelakaan Anak Menteri Silakan KLIK Disini