Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek pengadaan dan pemasangan solar home system pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pembaruan Energi, Kementerian ESDM, Kosasih Abbas berharap perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun.
Bekas Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan ini dalam setiap kesempatan akan membuka dan menyebut sejumlah nama-nama pejabat negara dan anggota DPR yang terlibat dalam proyek SHS periode 2007 dan 2008 ketika diperiksa sebagai terdakwa Rabu (7/1/2013) pekan depan.
Kosasih mengaku sudah koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan. Sampai-sampai ia mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan membuat buku putih berisi gambaran detil terkait kasus tersebut.
"Jawaban KPK, pihak LPSK sudah terima surat permohonan perlindungan. Harapannya, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan klien kami," ujar Penasihat Hukum Kosasih, Andi Syahputra kepada Tribun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Menurut Andi, kliennya banyak tahu soal siapa saja yang bermain dalam kasus ini. Kliennya juga sudah mulai mendapat ancaman dan arahan agar melokalisir kasus dengan tidak menyebut sejumlah pihak saat berkas perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK ke pengadilan.
Kosasih juga mengaku selama ditahan, pernah didatangi seseorang utusan dari banyak pihak yang meminta melokalisir kasus. Ia juga pernah dihubungi oleh pihak yang tak ingin namanya disebutkan di persidangan dengan memberi jaminan.
Dalam persidangan perkara SHS, sejumlah pejabat negara disebut dari kerabat menteri, jenderal polisi, sampai anggota DPR, seperti politisi Demokrat Sutan Bathoegana, politisi PDI Perjuangan Herman Herry, bekas Kepala BNN Komjen Gories Mere,
Kosasih bersama bekas Dirjen LPE Jacob Purnowo, dengan dakwaan terpisah, diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144.8 miliar.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara