News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Sikap Jantan Hatta Rajasa Diapresiasi

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa didampingi istrinya, Oktinawati Ulfa Dariah Rajasa memberikan keterangan pers seputar kecelakaan yang dialami putranya, M Rasyid Rajasa di kediamannya di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa (1/1/2013). M Rasyid Rajasa yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY dari belakang dan mengakibatkan dua orang penumpang Daihatsu Luxio meninggal. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Hatta Rajasa ketika anaknya terlibat kecelakaan.

"Kita apresiasi Hatta bersikap jantan tapi jangan sampai mengesampingkan proses hukum," kata Politisi Gerindra tersebut ketika dihubungi, Rabu (2/1/2013).

Martin mengatakan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua agar ke depan anak pejabat mana pun tetap tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

"Bahwa Hatta menunjukkan sikap kejantanannya berani tampil mempertanggungjawabkan anaknya untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Namun, Martin meminta agar polisi
tetap bersikap profesional sebab tugas polisi melindung masyarakat bisa melindungi.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalan tol Jagorawi arah selatan tepatnya di kilometer 3,350 sekitar pukul 05.45 WIB pagi, Selasa (1/1/2013).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil Jeep BMW Nomor Polisi. B 272 HR yang dikendarai Putra Hatta Rajasa, M Rasyid Amirulloh (22) dan Daihatsu Luxo nomor polisi F 1622 CY yang dikendarai Frans Joner Sirait (37). Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia, sementara lainnya luka-luka.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai Berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

*Berita Lengkap Mengenai Kecelakaan Anak Menteri Silakan KLIK Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini