News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Dendy Ditahan KPK, Satu Kamar dengan Ayahnya di Guntur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (tengah), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (27/11/2012). Dendy diperiksa terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dendy Prasetya, putra legislator Partai Golkar Zulkarnaen Djabar.

Dendy yang hari ini, Jumat (4/1/2013) telah merampungkan berkas penyidikannya akan ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK yang berada di komplek militer Guntur, Manggarai, Jakarta.

Demikian diungkapkan Pengacara Dendy, Erman Umar kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, usai menemani kliennya, menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

"Iya, di tahan di Guntur. Satu kamar dengan bapaknya, Pak Zulkarnaen," kata Erman.

Dendy sendiri terpantau keluar kantor KPK pada pukul 17.30 WIB. Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu juga terlihat masih mengunakan kursi roda saat keluar. Dia pun menggunakan seragam tahanan KPK.

Zulkarnaen yang juga diperiksa hari ini, keluar bersamaan dengan Dendy. Ayah dan anak itu langsung digiring petugas KPK ke mobil tahanan yang sama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas milik Dendy dan Zulkarnaen.

"Iya rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap sedikitnya lebih dari Rp 10 miliar, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini