News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Kecelakaan

Ada Dua Pelanggaran UU Lalu Lintas yang Dilakukan Dahlan Iskan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto milik pihak kepolisian ketika Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik Tucuxi miliknya di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (5/1/2013). Menurut pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan langsung oleh Dahlan Iskan tersebut menabrak tebing akibat rem blong. ANTARA/HO

TRIBUNNEWS.COM – Mobil Listrik Tucuxi yang bernomor polisi DI 19 yang dikendarai oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mengalami kecelakaan di Magetan, ternyata belum diuji keasliannya. Terkait hal itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai bisa melanggar UU Lalu Lintas.

"Melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Khususnya Pasal 48, 68 & 69," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie, kepada Tribunnews.com, Minggu (6/1/1013)

Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan Iskan telah melakukan dua pelanggaran hukum. Pelanggaran pertama, Dahlan Iskan telah mengoperasikan mobil belum layak jalan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Sedangkan pelanggaran kedua, Dahlan Iskan meggunakan plat nomer mobil palsu. "Teladan ugal-ugalan mentang-mentang dia (Dahlan Iskan) berkuasa," ungkap Alvin Lie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini