TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, Hotasi Nababan dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menilai, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Franky Son saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Jaksa menyatakan, Hotasi tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Pasalnya, kata Jaksa Franky, salah satu unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi oleh Hotasi. Karena Hotasi tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan orang atau pihak lain.
"Maka dakwaan primer tidak terbukti, dengan begitu yang digunakan adalah dakwaan subsider," katanya.
Namun berdasarkan bukti-bukti yang terungkap, Jaksa menilai Hotasi terbukti dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa dalam dakwaan subsider terbukti memperkaya diri dan terbukti merugikan negara atau perekonomian negara," kata Franky.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Alasan memberatkan itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, Hotasi belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Jaksa.
Majelis hakim menyatakan, sidang dilanjutkan dua pekan lagi, yakni Selasa (22/1/2013) dengan agenda nota keberatan atas tuntutan jaksa atau pledoi.
"Saudara punya hak untuk ajukan pledoi baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dengan pledoi dari penasehat hukum. Pledoi dibacakan dua minggu lagi, yakni Selasa 22 Januari 2013," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Juniver Girsang menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara terpisah.
"Setelah berkoordinasi, kami nyatakan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri, yakni dari kami tim Penasehat Hukum dan beliau secara pribadi," kata Juniver.
Klik: