TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ratna Dewi Umar, tersangka dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI TA 2007, akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik KPK, Senin (7/1/2013). Sejatinya, Ratna akan diperiksa sebagai tersangka.
Pejabat Kemenkes tersebut, datang ke KPK dikawal dua orang ajudannya. Namun, saat dicecar wartawan, Dewi memilih bunggam dan segera masuk ke dalam kantor lembaga superbody tersebut.
Sebelumnya, Ratna tak berkenan hadir pada pemeriksaan Jumat (4/1/2013) lalu. Ia dikanarkan tengah menglami gangguan kesehatan.
Diketahui, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka karena diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mendiang mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Ningsih. Ratna pernah menuding Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedianingsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Saat kejadian berlangsung, Endang tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi. Endang sendiri merupakan koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.