TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Rusia Oratmangun Djohari sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, pada penyidikan, Pemanggilan Oratmangun dalam kapasitas sebagai PNS Kementrian luar Negeri.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Sudjanan Parnohadiningrat)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/1/2013).
Beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari dan Musisi kondang Erwin Gutawa.
KPK telah menetapkan tersangka terhadap Sudjanan selaku mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. KPK menduga Sudjanan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tidak hanya perkara ini, Sudjanan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar 200 ribu dollar Amerika dalam proyek tersebut.