News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RSBI Dibubarkan

MK: Sekolah RSBI Jadi Sekolah Biasa

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo menolak RSBI di Bundaran HI, Kamis(21/6/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu, maka sekitar 1.300-an RSBI/SBI yang ada di bawah pemerintah saat ini dihapuskan. Selain itu, tidak ada lagi penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional.

"Yah itu (Sekolah RSBI) menjadi biasa," kata Akil Mochtar usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini