News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Parpol Tak Lolos KPU Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera parpol

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi KPU pada Pemilu 2014 bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau Bawaslu tidak bisa selesaikan kemudian bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Irman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/1/2013).
Irman menyebut ini sebagai sengketa Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 10 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, usai sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang sangat lama.

Dari 34 parpol yang diverifikasi, hanya 10 parpol yang lolos. Sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan gugur.

Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung," jelas Husni.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 8 Januari 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini