TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darusallam menarik aturan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor.
"Mestinya mereka legowo menarik aturan tersebut," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (8/1/2013).
Bila Pemerintah Lhokseumawe tetap menerapkan peraturan tersebut, Priyo meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melakukan uji sahih aturan tersebut.
"Begini apapun alasan dari walikota Lhokseumawe ada sopan santun, tapi pertimbangan umum keselamatan pengguna motor lebih diutamakan," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, akan memberlakukan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor.
Perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Pemkot Lhokseumawe akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
Klik: