TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alfian Mallarangeng. Seperti rekening milik anak dan istrinya.
Hal itu guna mendalami dugaan adanya aliran dana proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tersebut.
"Benar, rekening AAM, anak dan istrinya di blokir KPK," kata Johan dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (9/1/2013).
Selain itu, Johan mengungkapkan pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk membantu mereka dalam melakukan penelusuran aset kekayaan Andi Mallaranggeng.
"Biasanya LHA itu tidak terlalu lama saat dikeluarkan sprindik itu. Yang pasti, belum ada laporan yang sampai ke KPK," ujarnya.
Ditambahkan Johan, meskipun pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Andi sebelum menjabat menteri pada tahun 2009, namun pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai harta milik Andi yang sebelumnya mencapai Rp 15,6 miliar.
"Kami mesti cek lagi. Setelah itu kan dia belum pernah lapor karna dia kan waktu itu menteri. Kan di laporan LHKPN itu sebelum dan sesudah menjabat," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Sebagai Pengguna Anggara, Andi diduga telah menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Klik: