TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON ke-18 di Pekanbaru, Riau.
7 orang wakil rakyat Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 13 Juli 2012 itu yakni, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayatullah, M Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Dalam waktu dekat mungkin kalau nggak pekan depan itu sudah ada pemeriksaan-pemeriksaan berkaitan dengan 7 tersangka itu. Yang anggota DPRD itu ya," kata Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurut Johan, pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan terhadapnya. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya, seperti Gubernur Riau Rusli Zainal.
Terkait pengembangan penyidikan maupun penyelidikan kasus ini, sambung Johan, pihaknya tak menutup kemungkinan menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka, termasuk Rusli.
"Kemungkinan itu bisa saja termasuk para penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan.
Namun, Johan enggan berspekulasi apakah politisi Golkar tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang jelas, tegas Johan, saat ini Rusli yang telah beberapa kali diperiksa tim penyidik KPK masih bersatus saksi.
"Kan, Rusli Zainal pernah dicegah," ujarnya.
Klik: