TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Bahkan, lembaga superbody mempercepat menggarap berkas kasus yang telah menyeret Mantan Irjen Kemendiknas, M Sofyan sebagai tersangkanya.
Hari ini, Rabu (9/1/2013), orang 7 saksi yang merupakan pegawai Irjen Kemendiknas digarap bersamaan. Mereka yakni, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan syarif, Ashat Tambero, Patmo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi anggaran di Itjen Kemendiknas Tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Irjen Kemendiknas, M Sofyan, sebagai tersangka.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.