TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Amran Batalipu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2012).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui di Pengadilan, Amran mengaku dalam keadaan sehat dan siap mengahadapi tuntutan. "Kita berharap yang terbaik yah," kata Amran saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor.
Amran yang hadir mengenakan kemeja abu-abu ini pun tak bisa berspekulasi berapa tuntutan jaksa yang akan dijatuhi kepadanya. "Kita dengarkan aja nanti," imbuhnya.
Kendati demikian Amran menggap jika pemberian uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya bukan merupakan suap. Menurut politisi Golkar pemberian uang tersebut merupakan sumbangan terkait pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Buol beberapa waktu lalu.
"Itu cuti, tidak ada jabatan," kata Amran.
Hal yang sama diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim. Menurut Amat, dalam fakta persidangan terungkap jika pemberian tersebut merupakan dana bantuan untuk Pilkada.
"Dari fakta hukum yg terungkap selama dlm persidangan bhwa. bantuan dana yang diterima oleh Amran adalah bantuan pilkada. bantuan pilkada tidak dapat dikatakan suap kata Yusril Isa Mahendara," ujar Amat.
Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.
Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.
Atas perbuatannya, bupati Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus
Amran: Uang dari Hartati bukan Suap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger