News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Angelina Divonis Ringan karena KPK Kurang Percaya Diri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk menilaiĀ  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang percaya diri (pede) dengan tuntutan yang dilayangkannya kepada terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh.

Karenanya, tuntutan yang dialamatkan kepada Angie dinilai oleh mejelis hakim kurang kuat sehingga Angelina divonis ringan, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Saya menangkapnya memang betul (KPK) kurang siap. Kalau KPK pakai pasal 12 (UU Pemberantasan Korupsi) itu, tapikan dia tidak terlalu yakin. Dan kalau hanya itu yang dipakai, hakim menyatakan tidak terbukti. Malah bisa dibebaskan. Makanya berpikir intinya dia tidak terlalu pede," tegas Hamdi Muluk kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di sela diskusi Polemik Sindo Radio diĀ  Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Bahkan, Hamdi melihat bukan saja KPK yang kurang yakin dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Angie juga demikian.

"Termasuk JPU-nya. Sebab kalau dia pakai satu pasal saja dia bisa blunder. Sebab kalau hakimnya mengatakan pasal 12 tidak terbukti, bebas malah.
Jadi mungkin dipakai untuk berjaga-jaga," jelasnya kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini