News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Asep: Harusnya Jaksa Jerat Angie Pasal Pencucian Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Asep Iwan Iriawan, Mantan Hakim/Dosen Pidana Usakti, menilai ada beberapa hal yang janggal dalam vonis terdakwa Angelina Sondakh.

Asep menilai Pasal 5 dan 12 yang didakwakan ke Angie adalah karena gobloknya pembuat undang-undang yakni DPR.

Harusnya, kata Asep, Jaksa Tipikor menggunakan pasal pencician uang. "Saya katakan gunakan pasal pencucian uang. Harta koruptor itu disita. Hakim berhak menyita semuanya. Ditanya (harta Angie) darimana semuanya," ujar Asep di dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/1/2012)..

Asep juga melihat ada yang lucu dalam sidang putusan vonis tersebut. Menurutnya sangat aneh di persidangan membacakan curriculum vitae (CV). Pasal 5 ancamannya lima tahun minimal setahun. Sementara Pasal 12 ancamannya maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun.

"Kenapa ini (menggunakan pasal 5)? Goblok bikin UU. Lucunya KPK kok gunakan dakwakan itu" tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini