Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), menganjurkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksaminasi atas putusan vonis terdakwa korupsi Hambalang Angelina 'Angie' Sondakh.
Menurut Yuntho, putusan hakim tindak pidana korupsi yang memvonis Angie 4,5 tahun subsider enam bulan penjara dan denda Rp. 250 juta perlu dikritisi.
"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Harus ada eksaminasi khusus kenapa hukumannya selalu rendah. Ini harus dievaluasi betul," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Dikatakan Emerson sudah banyak kasus korupsi yang putusannya selalu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. "Kurang lebih ada 15 kasus korupsi yang sama, mendapatkan vonis jauh dari tuntutan. Tuntutan jaksa lebih rendah dari tuntutan JPU," katanya.
Emerson juga menyoroti adegan pembacaan curriculum vitae (daftar riwayat hidup) Angie oleh majelis hakim. Menurutnya, itu justru memperburuk citra penegakan hukum karena dengan CV yang mentereng bekas Putri Indonesia itu malah korupsi.
"Angie disebutkan duta orangutan, duta LIPI, duta gemar membaca, duta batik dan sebagainya justru memperburuk karena dengan riwayat seperti itu kok ya korupsi. Intinya, KPK harus upayakan banding karena ini tidak logis, Angie juga sepertinya pasang badan, dia tidak menyebut siapa yang diduga terlibat," tukasnya.
Diakuinya soal ringan atau tidaknya hukuman lebih pada obyektifitas seseorang melihat kasus. Namun jika dilihat dari semangat memberikan efek jera bagi koruptor, nampaknya semangat itu tidak terwujud selama ini terhadap kasus korupsi.
Baca tanpa iklan