News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Masyarakat Perlu Eksaminasi Vonis Angie

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berpendapat vonis ringan selama selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh semakin membenarkan frasa "pisau hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas".

Karena itu, Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk sepakat bila semua elemen masyarakat bergerak bersama melajukan eksaminasi terhadap vonis Angie, sapaan Angelina Sondakh.

"Saya kira saya setuju kita masyarakat sipil bisa melakukan eksaminasi itu," tegas dosen psikologi politik Universitas Indonesia (UI) ini disela diskusi Polemik Sindo Radio, di warung daun, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Karena menurutnya, vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan itu bisa diuji baik secara teori hukum, metodologi hukum, dan aspek lainnya.

Namun, menurutnya, bukan berarti dengan mengambil langkah eksaminasi, putusan hakim tidak dihormati. "Tapi kita berhak melakukan eksaminasi," jelasnya.

Langkah eksaminasi itu menurutnya bisa dimulai dengan mengadakan debat akademik, dan mengumpulkan ahli-ahli hukum untuk membedah putusan hakim. "Kita kumpulkan untuk eksaminasi. Itu kita jadikan dasar, untuk KPK lakukan banding," tandas dia.

Dia tambahkan eksaminasi itu dibenarkan dan itu sendiri merupakan bagian dari kontribusi warga negara.

Lebih lanjut dia jelaskan, kalau yang mengeksaminasi merupakan pengamat dan profesor-profesor hukum, itu akan lebih kuat lagi. Dan barulah dari titik itu bisa dijadikan pertimbangan untuk Komisi Yudisial (KY) menilai kinerja hakim yang mengambil keputusan vonis ringan terhadap Angie.

"Jadi KY bisa mempersoalkan integritas profesional hakim, misalnya," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini