News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Investor Politik Potensial Atur Caleg Senayan

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa partai politik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya batasan belanja modal calon legislatif bakal dimanfaatkan investor politik untuk memompa dana besar untuk caleg potensial dengan modal cekak.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu hanya mengatur pembatasan modal belanja partai politik yang berhak menerima dana sumbangan individu maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan berbadan hukum maksimal Rp 7.5 miliar.

“Politik transaksional besar kemungkinan akan muncul. Karena para investor politik akan melirik calon-calon yang secara elektabilitas bagus tapi secara modal terbatas,” ujar Titi kepada Tribunnews.com lewat sambungan telepon di Jakarta, Minggu (3/1/2013).

Titi mencontohkan, kasus korupsi sejumlah anggota legislatif yang ditangani KPK, tak terlepas dari hubungan investor politik dan anggota dewan. Ketika musim pemilu tiba, investor politik akan memodali mereka dengan catatan kepentingan mereka diperjuangkan di dewan.

Menurutnya, hal ini akan terjadi karena tak adanya pembatasan modal belanja caleg dalam kampanye. Sehingga, untuk mengimbangi caleg yang memiliki uang dan bakl jor-joran belanja kampanye untuk lebih dikenal konstituennya, investor masuk dari caleg lain.

Diakuinya, dalam pileg kompetisi terjadi secara terbuka. Mereka yang terpilih bukan lagi berdasar nomor urut tapi siapa yang dapat suara terbanyak. Para caleg yang akan maju pada pileg 2014, jauh hari sudah membelanjakan uangnya untuk kampanye.

“Saat sistem hukum kita tidak memberi ruang soal pembatasan dana kampanye, jalannya adalah transparansi dana partai dan calon. Jadi publik tahu mana partai yang berbohong dan tidak soal pendanaannya, dan KPU punya wewenang mengatur itu,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini