Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya menerima intervensi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa.
"Kita tidak ada intervensi," kata Darmono di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono pun juga angkat bicara mengenai tidak ditahannya Rasyid oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengatakan penahanan tidak wajib.
Penahanan, kata Darmono dilakukan bila memenuhi dua syarat obyektif dan subyektif.
"Bila ada kekhawatiran melarikan diri atau barang bukti, kalau ini tidak," imbuhnya.
Mengenai tidak dilakukan rekonstruksi kecelakaan, Darmono mengatakan hal itu dilakukan bila ada keraguan jaksa dan penyidik soal data.
"Kalau tidak ada keraguan dan data yang ada dianggap cukup, tidak dilakukan," tuturnya.
Ia pun menegaskan bila kejaksaan tidak akan membedakan perkara tersebut dengan lainnya. "Ya apa yang kita lakukan mengacu pada ketentuan yang ada. Kita menegakkan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa tidak ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013). Polisi berdalih pihak keluarga sudah memberikan jaminan. Rasyid juga diketahui tidak dicekal.
Saat ini Rasyid disangkakan dengan pasal 283, 287, dan 310 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Biasanya polisi akan menahan seorang tersangka apabila ancamannya diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.
Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.