News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Mahfud MD: Vonis Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya divonis selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut menurut Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  masih jauh dari rasa keadilan.

Mahfud mengaku turut membaca kekagetan yang dirasakan masyarakat. Meskipun putusan itu secara hukum sudah sah.

"Secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi, karena keadilan dan hukum itu tidak selalu sama. Jadi ini menurut saya sudah keluar dari rasa keadilan," kata Mahfud usai acara IKA UII, Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Mahfud mengatakan secara normatif putusan terhadap mantan Putri Indonesia itu sepenuhnya kewenangan hakim.

"Jadi silakan saja karena itu wewenang hakim," imbuhnya.

Seusai fakta yang terungkap Politisi Partai Demokrat itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemendiknas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini