TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait pernyataan Calon Hakim Agung Daming Sanusi, yang menyebut terdakwa kasus pemerkosaan belum pantas mendapatkan hukuman mati.
"KY menyesalkan pernyataan hakim Daming dalam proses seleksi kemarin," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/1/2013).
KY menyadari, Daming Sanusi merupakan calon hakim agung yang diloloskan KY, untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Asep menuturkan, pihaknya sangat terkejut Daming bisa melontarkan pernyataan itu.
"KY tidak menyangka yang bersangkutan punya pemikiran sebagaimana yang dinyatakan dalam proses seleksi di DPR kemarin," ucap Asep.
Akibat keterangannya yang menyakiti hati para perempuan, KY berencana meminta keterangan Daming Sanunsi, terkai kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Terkait statementnya, saat ini KY berencana meminta keterangan dari yang bersangkutan, dalam hubungannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tutur Asep.
KY juga meminta Komisi III DPR, yang memiliki wewenang untuk melakukan fit dan proper test terhadap calon hakim agung, untuk menjadikan pernyataan kontroversial tersebut sebagai catatan penting. (*)