TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo mempertanyakan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kliennya sebagai tersangka pencucian uang sebelum terbukti tindak pidana korupsinya.
"Yang pertama kami gak ngerti itu dihubungkan dengan yang mana? Maksudnya kalau dia bilang cuci uang, uang dari mana, simulator SIM? Kan musti terbukti dulu predicat crimenya (tindak pidana asalnya)," kata Tommy Sohotang saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan jika sejak pekan lalu, pihaknya telah meningkatkan status penyidikan pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Jenderal bintang dua itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU yang serupa.
Menurut Tommy, Johan hanya mengatakan kliennya terkena pencucian uang. Namun, hingga kemarin diperiksa, kata Tommy, mantan Kepala Korlantas Polri itu belum ditanyakan seputar pencucian uang.
"Belum ada ditanya soal cuci uang itu," tegas Tommy.
(Edwin Firdaus)
Pengacara Pertanyakan KPK Pakai Pasal Pencucian Uang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger