TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Candaan tentang perkosaan yang diungkapkan calon hakim agung Daming Sanusi berbuntut panjang. Komisi Yudisial saat ini masih melakukan pengkajian mengenai pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan kepada Daming.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menjelaskan bahwa kedatangan Daming ke KY kemarin atas inisiatif pribadinya, bukan dalam rangka memenuhi panggilan KY untuk diperiksa.
“Dia bukan diperiksa tapi datang langsung ke KY. Tentu pledoinya Daming tidak lebih dari itu, faktanya seperti itu, KY sangat prihatin dan aneh, ada pernyataan yang tidak patut darinya, padahal dia calon hakim agung,” kata Eman saat diwawancara sejumlah awak media termasuk tribunnews.com di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Mengenai hukuman yang akan direkomendasikan Komisi Yudisial terhadap kepada Mahkamah Agung atas candaan yang tidak pantas di Komisi III DPR RI, Eman mengatakan bahwa tentu saja hal tersebut harus melalui pleno.
“Kita pleno dulu mengenai hukuman terhadap Pak Daming. Dugaan pelanggaran itu diputuskan di pleno, dikenakan pelanggaran yang mana dan sanksi yang mana,” ucap Eman.
Untuk Plenonya, Eman tidak bisa memastikan waktunya kapan, namun yang pasti menurutnya dalam waktu dekat. “Kita dalam waktu dekat ada rapat kerja di Bandung, itu plenonya bisa di raker itu juga,” ujarnya.