TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk perempuan dan HAM
menuntut Komisi Yudisial (KY) menarik pencalonan Hakim Daming dari Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Permintaan tersebut disampaikan mereka saat beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait pernyataan tidak terpuji hakim Daming Sunusi.
Tak tanggung-tanggung sebanyak 45 organisasi berbasis perempuan dan HAM ramai-ramai mendatangi KY.
"Kami secara serius ingin menindaklanjuti atas statement Daming Sunusi. Hari ini kami memutuskan untuk bertemu KY, kami ingin menyampaikan poin penting terkait statement daming," ujar Tunggal Pawesi di KY, Rabu (16/1/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan HAM menyatakan pernyatan Daming jelas melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim sebagaimana diatur dalam keputusan bersama ketua mahkamah agung dan ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan perilaku hakim.
Pasal-pasal tersebut adalah Angka 3.1.(1) hakim wajib menghindari tindakan tercela, angka 5.1.1: Hakim harus berperilaku tidak tercela, angka 7.1: hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami berharap agar Komisi Yudisial selain menarik pencalonan Hakim Daming Sunusi dari pencalonan sebagai calon hakim MA juga dapat mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada hakim Daming dari posisi yang kini dijabatnya yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palembang," tegasnya.
Koalisi tersebut antara lain: Asosiasi LBH Apik Indonesia, LBH Jakarta, ELSAM, ICW, Jurnal Perempuan, Kapal Perempuan, JALA PRT, ILUNI FH UI, dan sebagainya.
Koalisi tersebut diterima langsung ketua KY Eman Suparman, komisioner Jaja Ahmad Jayus, dan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Koalisi Masyarakat Sipil Perempuan dan HAM Tuntut Hakim Daming Dicopot
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger