Laporan wartawan Tribunnews.com: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hakim keliru dalam menjatuhkan vonis terhadap Angelina Sondakh atau Angie.
Angie yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai banyak pertanyaan. Vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan yang dijatuhkan hakim menuai banyak penafsiran, apakah ada yang salah dengan JPU karena dakwaannya lemah atau hakimnya yang salah dalam melihat perkara tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Abraham Samad mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Angie tidak ada yang lemah. Bahkan Abraham menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat.
“Itu persepsi (menganggap dakwaan JPU lemah), saya sendiri sudah minta dakwaan dan tuntutan yang digunakan JPU, saya telaah dakwaan dan tuntutannya tidak ada yang lemah, JPU KPK sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan JPU, bisa saja hakim keliru dan sebagainya,” kata Abraham di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Abraham menegaskan, berdasarkan sujektivitas dirinya terhadap vonis Angie yang dijatuhkan majelis hakim ada yang keliru dari sisi hakimnya. “Menurut subjektifitas saya, kekeliruan ada pada hakim bukan JPU KPK,” ujarnya.
Namun, KPK belum berniat membawa dugaan kekeliruan yang dilakukan hakim dalam memvonis Angie ke Komisi Yudisial. Tetapi KPK sudah berdiskusi dengan KY.
“Secara formal belum (melapor ke KY), tapi kalau diskusi panjang, sudah. Kita diskusi apakah dalam putusan itu ada pelanggaran, nanti kita akan ambil kesimpulan,” kata Abraham.
Sementara Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman pihaknya masih mempelajari putusannya. “Kita pantau persidangan, hasil sidang A sampai Z sedang kita olah,” ujarnya.
Bila nanti ditemukan ada suap didalamnya, maka KY akan melaporkannya ke KPK untuk menindaklanjutinya dikarenakan KY bukan lembaga penegak hukum tetapi penjaga moral dan etika para hakim. “Wilayahnya tindak pidana. Ada isu suap nanti diserahkan ke KPK,” ucap Eman.
Baca tanpa iklan