TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.
Namun, pemblokiran tersebut, dilakukan menyusul penetapan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Tadi pagi baru rekening ybs (yang bersangkutan) yang diblokir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (16/1/2013).
Perihal jumlah harta yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana korupsi, jenderal bintang dua itu, mengaku belum mendapat informasi.
Namun, ia memastikan pihaknya telah melakukan aset tracing terhadap harta mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.
Seperti diketahui, KPK sejak pekan lalu, telah meningkatkan status penyidikan pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
Mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU yang serupa.