News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Diadili

Hartati Murdaya Pasrah dengan Putusan Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, terdakwa kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, pasrah dengan putusan majelis hakim.

"Pasrah sama Tuhan sajalah orang gak salah," kata Hartati saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Sebelumnya, Hartati meminta diputus bebas dan berharap hakim mengambil putusan tanpa pertimbangan dari sisi politis.

Diklaimnya, publik dan kalangan dunia usaha mendukung hakim memutus dengan seadil-adilnya, karena hal ini menyangkut kepastian usaha.

"Saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian majelis hakim demi menegakan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu," kata Hartati.

Mengutip Ketua Apindo Anton Supit, Hartati mengatakan iklim investasi di Indonesia memerlukan kondisi yang kondusif. Hal itu menurutnya berkaitan dengan upaya mendukung pembukaan lapangan kerja yang tengah dipacu pemerintah.

Karena itu, Hartati berharap putusan hakim nanti dapat menghilangkan rasa cemas dunia usaha.

Putusan Hartati sendiri akan dibacakan majelis hakim dua Pekan lagi. "Sidang hari selesai dan sidang kami undur 2 minggu yakni pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata Gusrizal.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini