TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Per 31 Desember 2012, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir.
Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional menegaskan moratorium ini menjadi sangat penting.
Karenanya, pasca-moratorium, maka kebutuhan akan PNS hingga 2016 pun telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi.
"Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," ungkap Wapres Boediono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (21/1/2013).
Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan. Yakni zero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat berikut:
1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan,
3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.