JAKARTA, TRIBUN - Rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberhentikan secara hormat calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, dari korps kehakiman lewat Sidang Majelis Kehormatan Hakim dianggap berlebihan.
Rekomendasi itu bahkan dinilai sebagai manuver politis pencitraan KY lewat cara memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan Daming.
Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa. Harifin menegaskan rekomendasi dari KY tersebut berlebihan.
"KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik. Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat? Seharusnya kan tidak lulus ujian. Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya lewat rilis yang diterima TRIBUNnews.com di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Selain itu, kata dia, pernyataan Hakim Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat apakah orang itu salah, itu mematikan demokrasi," katanya.
Ia memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataan Daming, tapi itu adalah pendapat seseorang.
"Walaupun saya sendiri tidak setuju pada pendapat Daming," katanya.
Adapaun pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji menyatakan rekomendasi dari KY itu terlalu berat dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.
"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara," katanya.
Karena itu, kata dia, cukup diberikan sanksi teguran saja terhadap Daming. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," katanya.
Ia menegaskan pemberhentian terhadap seseorang hakim, hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.
Daming adalah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial.
Komisioner Komisi Yudisial memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.