TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul, pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, kecewa dengan tindakan KPK, telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang pada proyek pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri.
Menurut Hotma, kliennya tidak pernah melakukan TPPU seperti yang disangkakan KPK.
Kata Hotma, seharusnya KPK fokus pada perkara pokok kliennya, bukan menelusuri kekayaan yang dimiliki Djoko Susilo sebelum adanya proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
"Semua secara umum kalau ada tindak kejahatan yang disangkakan tahun 2011 dan 2012, jangan tanya yang tahun 2005, 2000 atau sejak nenek moyang. Mesti ada aturannya, ada predikat crime (tindak pidana pokok/asal), yang pertama siapa saja. Kalau Simulator tahun 2011 dan 2012, ya di kurun waktu itulah," kata Hotma Sitompul di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Jika KPK memaksa untuk tetap menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang, kata Hotma, KPK juga seharusnya memeriksa kekayaan yang dimiliki semua pejabat yang ada.
"Periksalah seluruh pejabat itu kalau begitu. Suruh buktikan kekayaannya," kata Hotma.
Apakah Djoko Susilo siap jika melakukan pembuktian terbalik atas seluruh kekayaannya?
"Bukan masalah siap atau tidak siap. Undang-undang yang bilang begitu," jawab Hotma.