News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

KPK Terima Putusan Kasasi Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazaruddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (09/10/2012). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dari tersangka Neneng terkait korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

"Kita akan pelajari dulu putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kita lakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Johan menegaskan, lembaganya tidak akan melakukan upaya hukum lagi terkait Muhammad Nazaruddin. Sebab, kasasi dinilainya merupakan upaya hukum terakhir. Meski sebelumnya sudah ada yurisprudensi atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.

Putusan tersebut, diambil pada Selasa (22/1/2013), dengan majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini