News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

MPR Minta Aceng Hormati Putusan MA

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghormati putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan bahwa penghormatan tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum.

"Keputusan Mahkamah Agung (MA) haruslah dihormati. Pasalnya, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan," kata Hajriyanto melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).

Hajriyanto mengatakan supremasi hukum harus ditegakkan sehingga semua pihak diminta menghormati keputusan hukum tersebut. Apabila ada ketidakpuasan terhadap keputusan MA, politisi Golkar itu mengingatkan agar Aceng menempuh cara-cara yang berdasarkan hukum sebagaimana yang diatur.

"Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terusĀ  melaksanakan asas "due process of law", bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tukasnya.

Putusan MA dikeluarkan hari ini yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini