News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Putusan MA Dikembalikan ke DPRD Garut

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Bupati Garut Aceng Fikri akan diteruskan ke DPRD Garut.

"Nanti DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kita menunggu itu saja," kata Mendagri di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut dia ini bukan putusan akhir soal nasib Aceng. "Ini nanti kembali ke DPRD dan dari DPRD lalu mengirimkan surat ke Kemendagri," kata Mendagri.

Untuk sementara, menurut dia, maka pemerintahan Garut akan diisi wakil bupati Garut kalau pemaksulan terhadap Aceng dilakukan DPRD.

"Nanti diserahkan ke wakil. Kalau itu (pemakzulan) terjadi.
Di MA sudah final tapi tentu dikembalikan ke DPRD.
Nanti DPRD menanggapi putusan itu. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan ke Presiden," kata Mendagri.

Dikatakan DPRD Garut diberi waktu 30 hari memutuskan nasib Aceng. "Tidak lama. Dalam waktu 30 hari," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini